OTONOMI DAERAH
A. HAKEKAT OTONOMI DAERAH
Secara etimologi, istilah
otonomi berasal dari bahasa Latin, yaitu autos yang berarti sendiri, dan nomos
yang berarti aturan. Jadi otonomi dapat diartikan mengatur sendiri. Dengan
demikian yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatud
dan mngurus urusan pemerintahan sendiri dan kepentingan masyarakatsetempat
sesuai dengan perundangan – undangan.
Menurut pasal 1 ayat (1)
Uud 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbenruk republik.
Negara kesatuan adalah suatu negara dimana hanya ada satu negara dan satu
pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam
pemerintahan.
Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua :
1.
Negara kesatuan yang
menerapkan prinsip sentralisasi kewenangan, yaitu apabila semua urusan negara
diatur negara dan diurus oleh pemerintah pusat.
2.
Negara kesatuan yang
menerapkan prinsip desentralisasi, yaitu pemerintahan daerah memiliki kesatuan
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan
potensi daerah masing-masing.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat dikatakkan
bahwa negara kita dalah negara kesatuan yang menerapkan prinsip desentralisasi
pemerintahan. Otonomi daerah merupakan wujud dari penerapan prinsip
desentralisasi. Dalam pasal 1 Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepetingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dibawah ini ada beberapa pengertian tentang :
1.
Otonomi Daerah adalah
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang undangan.
2.
Daerah Otonom adalah
kesatuan masyarakat hukum yag mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
3.
Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah otonom dalam
kerangka NKRI
4.
Dekonsentrasi adalah
pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
5.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah
atau desa serta dar daerah ke desa untuk melaksakanan tugas tertentu yang
disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang
menugaskan.
6.
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil
pemerintah.
7.
Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga
pemeritahan non departemen di daerah
8.
Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat
daerah kabupaten dan daerah kota
9.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat
daerah abupaten dan/atau kota dibawah kecamatan
10.
Desa adalah kesatuan masyaraat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
Pemerintaham nadional dan berada di daerah kabupaten.
B. LATAR BELAKANG
DITERAPKANNYA OTONOMI DAERAH
1.
Dalam sistem sentralisasi,
pembanguan hanya terpusat pada pemerintahan pusat
2.
Adanya ketidak seimbangan
pembangunan antara pusat dan daerah
3.
Seringkali pembangunan
tidak sesuai dengan aspirasi rakyat
4.
Kurangnya pemerataan dalam
pembangunan
5.
Untuk meningkatkan
pastisipasi dan pemberdayaan manyaratak di daerah
C. TUJUAN DITERAPKANNYA
OTONOMI DAERAH
Tujuan utama diterapkannya
kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintahan pusat dai
beban beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian
pusat kesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global
dan mengambil manfaat dai padanya. Pada saat yang sama pemerintahan pusat
diharapkan lebih mampu berkonsentrasi padaa perumusan kebijakan makro (luas
atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis.
Disisi lain dengan
desentrraliasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan manyarakat daerah
secara otimal. Kemampuan prakarsa daan kreativitas pemerintahan daerah akan
terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di
daerah akan semakin kuat.
Secara rinci tujuan
peberian otonom daerah adalah :
1.
Pemerataan
2.
Keadialan
3.
Mengembangkan pemerintahan
yang demokratis
4.
Meningkatkan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat di daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar