Jumat, 20 November 2015

Otonomi Daerah


OTONOMI DAERAH
    
A.  HAKEKAT OTONOMI DAERAH

Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Latin, yaitu autos yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti aturan. Jadi otonomi dapat diartikan mengatur sendiri. Dengan demikian yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatud dan mngurus urusan pemerintahan sendiri dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan perundangan – undangan.
Menurut pasal 1 ayat (1) Uud 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbenruk republik. Negara kesatuan adalah suatu negara dimana hanya ada satu negara dan satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua :
1.     Negara kesatuan yang menerapkan prinsip sentralisasi kewenangan, yaitu apabila semua urusan negara diatur negara dan diurus oleh pemerintah pusat.
2.    Negara kesatuan yang menerapkan prinsip desentralisasi, yaitu pemerintahan daerah memiliki kesatuan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat dikatakkan bahwa negara kita dalah negara kesatuan yang menerapkan prinsip desentralisasi pemerintahan. Otonomi daerah merupakan wujud dari penerapan prinsip desentralisasi. Dalam pasal 1 Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepetingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dibawah ini ada beberapa pengertian tentang :
1.     Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan.
2.    Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yag mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
3.    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah otonom dalam kerangka NKRI
4.    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
5.    Tugas pembantuan  adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah atau desa serta dar daerah ke desa untuk melaksakanan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
6.    Wilayah Administrasi  adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.
7.    Instansi Vertikal  adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemeritahan non departemen di daerah
8.    Kecamatan  adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota
9.    Kelurahan  adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah abupaten dan/atau kota dibawah kecamatan
10. Desa  adalah kesatuan masyaraat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintaham nadional dan berada di daerah kabupaten.

B.  LATAR BELAKANG DITERAPKANNYA OTONOMI DAERAH

1.     Dalam sistem sentralisasi, pembanguan hanya terpusat pada pemerintahan pusat
2.    Adanya ketidak seimbangan pembangunan antara pusat dan daerah
3.    Seringkali pembangunan tidak sesuai dengan aspirasi rakyat
4.    Kurangnya pemerataan dalam pembangunan
5.    Untuk meningkatkan pastisipasi dan pemberdayaan manyaratak di daerah

C.  TUJUAN DITERAPKANNYA OTONOMI DAERAH

Tujuan utama diterapkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintahan pusat dai beban beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat kesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat dai padanya. Pada saat yang sama pemerintahan pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi padaa perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis.
Disisi lain dengan desentrraliasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan manyarakat daerah secara otimal. Kemampuan prakarsa daan kreativitas pemerintahan daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat.
Secara rinci tujuan peberian otonom daerah adalah :
1.     Pemerataan
2.    Keadialan
3.    Mengembangkan pemerintahan yang demokratis
4.    Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar